masukkan script iklan disini
Medan_(MMO)
Medan Utara, 22 September 2025 —
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB), Irwansyah Putra L, angkat bicara terkait polemik yang mencuat dari program Makan Gratis (MBG) di sekolah-sekolah.
Saat ditemui awak media di Kantor DPP WJMB, Medan Utara, Selasa (22/9/2025), Irwansyah menyampaikan rasa miris dan keprihatinannya atas kondisi yang terjadi.
“Sungguh miris melihat situasi ini. Jangan sampai pihak vendor hanya memikirkan keuntungan belaka tanpa memikirkan kesehatan murid. Program makan gratis ini seharusnya membawa manfaat, bukan menimbulkan keresahan bagi orang tua,”* ujar Irwansyah.
Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah murid harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan penyelenggara. Rasa was-was pun dirasakan langsung oleh dirinya sebagai orang tua murid.
“Saya pribadi juga merasa was-was akan kesehatan anak saya. Tidak sedikit sekolah yang mulai takut, khawatir kejadian serupa terulang kembali. Pemerintah harus benar-benar serius mengawasi vendor penyedia makanan ini,”tambahnya.
Lebih jauh, Irwansyah menanggapi wacana kebijakan Presiden Prabowo terkait alokasi anggaran makan gratis. Menurutnya, bila memang penyelenggara dan vendor tidak mampu menjamin higienitas, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka lebih baik anggaran tersebut diserahkan langsung kepada orang tua murid.
“Kalau memang tidak bisa dipastikan aman, lebih baik dana makan gratis itu dikelola oleh orang tua murid masing-masing. Dengan begitu, anak-anak bisa makan masakan rumah yang jelas lebih higienis, bergizi, dan terjamin kebersihannya. Itu solusi yang lebih menenangkan bagi orang tua,”* tutup Irwansyah.
Desakan WJMB
DPP WJMB menegaskan bahwa program makan gratis tidak boleh hanya menjadi proyek yang berorientasi pada keuntungan. Keselamatan, kesehatan, dan gizi anak bangsa harus menjadi prioritas utama. Untuk itu, WJMB mendesak:
1. Pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap vendor penyedia makanan MBG.
2. Pihak sekolah tidak dipaksa menandatangani pernyataan yang melemahkan hak orang tua murid.
3. Presiden dan kementerian terkait mempertimbangkan opsi penyaluran anggaran langsung kepada orang tua murid bila penyelenggaraan tidak sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.
_(RED/LM)
(TIM)