• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Pimpian Redaksi


     

    PIMPINAN UMUM

    BinjaiSATRESNARKOBA POLRES BINJAI BERHASIL AMANKAN PELAKU PEREDARAN NARKOBA

    MMO
    Senin, 08 September 2025, 00:58 WIB Last Updated 2025-09-08T07:58:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     




    Minggu, 07 September 2025, 23.13 WIB


    Binjai_(MMO)
    Binjai, 4 September 2025 - Satreskrimum Narkoba Polres Binjai kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika. Tersangka berinisial BD alias PUTRA (41 tahun) ditangkap di Jalan Bakti ABRI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Rabu (3/9/2025) pukul 02.00 WIB dini hari.



    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Binjai pada hari Selasa (2/9/2025). Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan kebenaran informasi yang diterima.

    Pada Rabu (3/9/2025) dini hari pukul 02.00 WIB, petugas menemukan seorang laki-laki yang hendak memasuki rumah yang telah diinformasikan sebagai tempat peredaran narkoba. Saat tersangka sedang membuka pintu rumah, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.


    Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
    - 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gram
    - Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 130.000


    masukkan script iklan disini
    Tersangka BD alias PUTRA (41) beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

    "Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," tegas AKP Syamsul Bahri, SE, MH.


    Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan Polri dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

    "Peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba," ujar Kasi Humas._(RED/LM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +