• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Pimpian Redaksi


     

    PIMPINAN UMUM

    Terpidana Mati Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran 50 Kg Sabu Asal Malaysia

    MMO
    Senin, 11 Agustus 2025, 01:02 WIB Last Updated 2025-08-12T08:14:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta_(MMO)            Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh narapidana dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan. Total ada 10 tersangka dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.


    Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, pengungkapan kasus berawal saat tim menerima informasi rencana masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Perairan Aceh, pada akhir Desember 2022.


    Tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut hingga dilakukan penangkapan sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu, 4 Januari 2023, di Jalan Menang, Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Serdang Bedage Sumut.



    "Tim melakukan penangkapan terhadap tiga 3 orang tersangka atas nama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra sebagai kurir darat dengan barang bukti 50 kg sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio," tutur Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

    Dia menyebut, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat yang berperan sebagai kurir laut. Petugas turut menyita satu unit kapal boat.

    "Dari hasil interogasi tiga tersangka kurir darat diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut," jelas Jayadi.

    Pada pengembangan selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka Usman di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Menyusul kemudian tersangka lain diciduk yakni Reza selaku kurir yang menjemput barang di Samudera Coffee Medan. 

    "Informasi dari tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Hery setiawan yang merupakan napi Lapas Tanjung Gusta. Tim bergerak ke lapas dan mengamankan dua orang tersangka atas nama Hery Setiawan dan Zulkifli," ujar Jayadi._(RED/LM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +