"Emang betul, atasnama Hendo Nurahman warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Perkara narkotika dengan hukuman 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Ismadi kepada wartawan, Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Berdasarkan informasi, Hendo mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Lalu MA melalui putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023, dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 tahun.
Keluarga Hendo menyebut hukuman seharusnya berakhir 15 November 2024. Namun, hingga awal bulan Juli 2025, tak kunjung dibebaskan. Hal ini, membuat Hendo diduga stres hingga kejang-kejang dan dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima Medan, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
"Kemudian, tanggal 5 Juli 2025, bersangkutan mengeluhkan sakit dan dibawa ke Klinik. Berdasarkan pemeriksaan perawat dan dokter, untuk mendapatkan perawatan intensif lanjut dan kami rujuk ke Rumah Sakit Royal Prima Medan," jelas Ismadi.
Ismadi mengatakan pihaknya juga sudah mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Namun, pihak Lapas Tanjung Gusta Medan belum menerima surat keterangan PB Hendo.
"Betul juga, bahwa bersangkutan mengajukan PK, sampai 11 Juli 2025, peninjauan kembali atas keputusan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali belum di eksekusi Kejaksaan," kata Ismadi._(RED/LM)