• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Pimpian Redaksi


     

    PIMPINAN UMUM

    Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis: Satpol PP Jangan Tunda Bongkar Bangunan Ilegal di Marelan Asri

    MMO
    Selasa, 26 Agustus 2025, 05:21 WIB Last Updated 2025-08-26T12:21:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan_(MMO)
    Medan | Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menegaskan Satpol PP Kota Medan tidak boleh menunda lagi pembongkaran bangunan ilegal di Komplek Marelan Asri Residence, Pasar Empat Barat. Ia mendesak tindakan tegas segera dilakukan agar ada efek jera bagi pengembang nakal.

    Desakan itu disampaikannya saat diwawancarai di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin No. 202 Medan, Selasa (26/8/2025). Adi Warman, yang juga menjabat Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, menyebut pembangunan rumah tersebut sudah jelas melanggar aturan karena tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal, maupun izin lainnya.

    “Kami sangat mengapresiasi respon cepat Pak Wali Kota Medan dan Dinas Perkim. Tapi kalau bangunan liar ini dibiarkan, sama saja merusak tata kota dan merugikan masyarakat. Satpol PP jangan tunda lagi, segera bongkar,” tegas Adi.

    Menurutnya, meskipun sudah diberikan teguran satu, dua, dan tiga oleh Dinas Perkim, pihak pengembang tetap membandel dan melanjutkan pembangunan yang kini telah mencapai 90 persen. Kondisi itu, kata Adi, menunjukkan pengembang seolah kebal hukum.

    Ketua Umum TKN Kompas Nusantara ini juga menyoroti lambannya penanganan laporan di Polsek Medan Labuhan terkait kerusakan rumah warga akibat proyek tersebut. Ia menilai ada perlakuan tidak adil hanya karena terlapor berprofesi sebagai pengacara.

    “Kalau alasan Polsek karena terlapor seorang pengacara, itu aneh. Apa karena pengacara jadi kebal hukum? Kalau salah, jenderal sekalipun harus diproses,” ujarnya dengan nada keras.

    Adi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, pengembang tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, ia menegaskan bila Satpol PP dan kepolisian tetap lamban, pihaknya siap turun ke jalan dan membawa kasus ini ke Polda Sumut.

    “Kami beri waktu. Kalau Satpol PP tidak segera bongkar, kami akan bergerak. Dan jika Polsek Medan Labuhan tidak memproses, kami pastikan kasus ini naik ke Poldasu,” pungkasnya._(RED)


    (Lestiana Munte)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +