masukkan script iklan disini
Medan_(MMO)
Medan, 19 Agustus 2025–
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gaja, S.Kom, angkat bicara tegas menanggapi insiden pelarangan wartawan meliput agenda pemberian remisi di Lapas Kelas I Medan pada 17 Agustus 2025 lalu.
Dalam pertemuan dengan wartawan di kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Selasa (19/8/2025), Rules Gaja menyebut tindakan Kalapas Herry Suhasmin telah mencederai semangat kemerdekaan dan melanggar konstitusi.
Kebebasan Pers Adalah Harga Mati
Menurut Rules Gaja, peristiwa pengusiran dan pelarangan wartawan saat agenda remisi, terlebih di momentum sakral HUT ke-80 Kemerdekaan RI, adalah ironi demokrasi yang tidak bisa ditoleransi.
“Bangsa ini merdeka karena pengorbanan darah dan air mata. Salah satu buah kemerdekaan adalah kebebasan pers. Jika hari ini pers dibungkam, itu sama saja kita mundur ke zaman gelap. Kami, GNI, mengecam keras tindakan diskriminatif Kepala Lapas Medan,” ujar Rules Gaja.
Ia menegaskan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 secara jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, dan UU KIP No. 14 Tahun 2008 mewajibkan lembaga negara untuk membuka akses informasi publik.
“Kalapas Medan sudah melanggar dua undang-undang sekaligus. Ini bukan sekadar arogansi, tapi dugaan pelanggaran hukum serius,” tambahnya.
Demokrasi Dipermalukan di Hari Kemerdekaan
Rules Gaja menyebut, sangat memalukan ketika jurnalis harus menunggu berjam-jam di bawah terik matahari, bahkan diusir, hanya karena dianggap tidak diundang. “Ini bukan konser musik berbayar, ini agenda kenegaraan yang menyangkut kepentingan publik. Menghalangi pers adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi,” katanya dengan nada geram.
Apalagi, wartawan yang akhirnya diizinkan masuk belakangan justru diberi uang transport Rp20 ribu. Hal itu, kata Rules, adalah pelecehan terhadap martabat jurnalis.
“Profesi wartawan bukan untuk dibeli, apalagi dengan amplop murahan. Itu sama saja menghina pilar keempat demokrasi,” tegasnya.
Desakan Tegas kepada Presiden
Oleh karena itu, DPP GNI mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk segera mencopot Kepala Lapas Kelas I Medan Herry Suhasmin.
“Kalau pejabat publik melawan konstitusi, maka ia sudah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin. Kami meminta Presiden bertindak cepat. Jangan biarkan demokrasi dipasung hanya karena satu orang kalapas yang arogan,” ucap Rules Gaja di hadapan wartawan.
GNI: Siap Kawal Kebebasan Pers
Sebagai organisasi yang konsisten mendorong lahirnya generasi negarawan muda, GNI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin kasus ini hanya jadi isu sesaat. Kami akan kawal sampai ada tindakan tegas dari pemerintah. Kebebasan pers adalah harga mati,” pungkas Rules Gaja._(RED/LM)
(TIM)