Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Perbaungan. Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, segera memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim berhasil mengamankan dua tersangka, J P Als P dan H Als C, di sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Dari kedua tersangka tersebut, petugas menemukan 1 amplop panjang berisi 1 klip plastik transparan besar yang diduga berisi sabu.
Selanjutnya, tim melanjutkan operasi dengan control delivery untuk menangkap satu tersangka lagi, F T Als R, yang merupakan pelanggan J P Als P. F T Als R ditangkap di SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.500.000.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 klip plastik transparan besar yang berisi sabu dengan berat brutto 44,61 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Kepala Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manulang, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (20/6/2025) malam, membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut. Mereka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika dan memastikan masyarakat tetap aman dari peredaran barang haram tersebut.(RED/LM)




.png)
.png)






