Ketum GNI Desak Pemerintah Realisasikan Reforma Agraria: 20% HGU Harus Dikembalikan ke Masyarakat Adat
Manduamas, 10 Mei 2025 – Ketua Umum Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak boleh lagi ditunda. Dalam kunjungannya ke wilayah Manduamas dan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, ia menyoroti urgensi pengembalian 20% lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak-hak agraria rakyat.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan, kedaulatan rakyat, dan pengakuan terhadap tanah ulayat masyarakat adat. Setiap proses perpanjangan HGU harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat secara terbuka, bukan keputusan sepihak,” ujar Rules Gaja dalam pernyataannya kepada wartawan.
Ia juga menyinggung bahwa di wilayah Manduamas dan Sirandorung masih terdapat tanah ulayat murni, warisan nenek moyang yang hingga kini belum diakui secara penuh oleh negara dan kerap menjadi sasaran konflik dengan perusahaan pemegang HGU.
Desakan untuk Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati
Reforma Agraria sejatinya telah diamanatkan oleh berbagai perangkat hukum di Indonesia, namun pelaksanaannya masih berjalan lambat dan seringkali tidak menyentuh masyarakat adat secara langsung. Dalam hal ini, GNI mendorong agar Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria benar-benar dijalankan di lapangan.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 juga memberikan landasan kuat untuk perlindungan hak ulayat.
Pasal 3 UUPA menyebutkan:
“Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat... harus sesuai dengan kepentingan nasional... serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.”
Menurut Rules Gaja, penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan dengan prinsip keberpihakan pada rakyat, bukan pada kepentingan korporasi. Ia mengingatkan bahwa redistribusi tanah tidak cukup hanya berbentuk simbolik, tetapi harus disertai dengan legalitas, perlindungan hukum, dan pemberdayaan bagi penerimanya.
Seruan Khusus untuk Yayasan Mpu Bada
Dalam kapasitasnya sebagai Keturunan dari Mpu Bada dan salah satu pendiri Yayasan Mpu Bada Sigalingging Parna yang berdiri pada tahun 2020 di Medan, Rules Gaja juga menyuarakan kekhawatirannya atas aset-aset tanah ulayat yang terancam hilang.
“Kami berharap Pengurus Yayasan Mpu Bada segera bertindak menyelamatkan aset tanah ulayat masyarakat Mpu Bada, yang secara historis dan spiritual merupakan identitas kami,” tegasnya.
Ia menyerukan kerja sama lintas organisasi, akademisi, dan lembaga hukum untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat secara menyeluruh di Sumatera Utara.
Penutup: Seruan untuk Bangkit dan Bertindak
Generasi Negarawan Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kaum muda dan tokoh adat, untuk tidak diam melihat ketidakadilan yang terus berlangsung di sektor agraria. Reforma agraria adalah jalan menuju kedaulatan rakyat, dan ini hanya bisa tercapai jika seluruh komponen bangsa berdiri bersama.
“Kita tidak boleh membiarkan warisan leluhur dan hak rakyat dikorbankan atas nama investasi. Reforma Agraria bukan janji politik – ini adalah janji konstitusi,” tutup Rules Gaja.
liputan: Lesti