masukkan script iklan disini
Pembina Yayasan
Pembina yayasan adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar (“AD”).Kewenangan pembina yayasan meliputi:
- keputusan mengenai perubahan AD;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas;
- penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan AD yayasan;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
(Tim)