Ketua DPW PWDPI Sumut Resmi Laporkan Kapolsek Pancur Batu ke Bid Propam Polda Sumut
Medan, 5 Maret 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dinatal Lumbantobing, SH, resmi melaporkan Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, SH, dan Kanit Reskrim, Iptu Elia Karo-Karo, SH, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut pada Rabu (5/3/2025). Laporan ini didampingi oleh Sekretaris DPW Mario Oktavianus Sinaga, SH, Bendahara DPW Brexson Simanungkalit, serta korban/pelapor Alfindy Faisal Nur Amri.
Laporan dengan nomor SPSP2/42/III/2025/SUBBAGYANDUAN PROPAM POLDA SUMUT, yang didaftarkan pada tanggal 5 Maret 2025, menyoroti tindakan arogansi dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh dua pejabat Polri tersebut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini berawal ketika wartawan Alfindy Faisal Nur Amri, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PWDPI Deliserdang, bersama korban Martinus Siahaan, mendatangi Polsek Pancur Batu untuk mengonfirmasi perkembangan kasus percobaan pembunuhan yang dialami Martinus pada 22 Februari 2025.
Menurut Martinus, pelaku percobaan pembunuhan terhadapnya masih bebas berkeliaran dan belum ditindak oleh Unit Reskrim Polsek Pancur Batu. Hal ini mendorong wartawan PWDPI untuk meminta klarifikasi kepada Kapolsek Pancur Batu terkait lambannya proses hukum terhadap pelaku.
Namun, bukannya mendapatkan jawaban, Kapolsek dan Kanit Reskrim Pancur Batu justru terkesan menghindar. Bahkan, Kapolsek Kompol Djanuarsa diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan mengeluarkan tantangan berkelahi.
"Hei dek, kau kalau tidak senang samaku, ketemu kita di luar ya, tapi jangan bawa-bawa nama polisi, ya," ucap Alfindy menirukan pernyataan Kapolsek.
Reaksi PWDPI dan Tuntutan ke Polda Sumut
Atas kejadian ini, Ketua DPW PWDPI Sumut Dinatal Lumbantobing, SH, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Pancur Batu tidak mencerminkan etika seorang aparat penegak hukum.
"Kami berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, serta Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, dapat segera memproses laporan ini agar tidak mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar Dinatal.
Sekretaris DPW PWDPI Sumut, Mario Oktavianus Sinaga, SH, juga mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Pers memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa diintimidasi. Undang-Undang menjamin kebebasan pers, dan siapa pun yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi hukum. Seharusnya Kapolsek Pancur Batu bersikap profesional, bukan malah menantang wartawan untuk duel," tegasnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
PWDPI Sumut akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa laporan yang telah dilayangkan mendapatkan tindak lanjut dari Propam Polda Sumut. Organisasi ini juga mengajak seluruh insan pers di Sumatera Utara untuk bersatu dalam menegakkan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto, SIK, belum memberikan tanggapan terkait laporan yang masuk.
PWDPI Sumut menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kapolsek Pancur Batu dan Kanit Reskrimnya segera diperiksa serta diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Tim )