masukkan script iklan disini
Jakartaa_(MMO)NasionalMahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang mengubah secara signifikan tata kelola penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia di jabatan sipil. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib pensiun atau mengakhiri status keanggotaannya dari dinas Kepolisian.
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, seperti melalui mekanisme “penugasan dari Kapolri”. Praktik tersebut telah lama menuai kritik karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme institusi kepolisian.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan:
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”*
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis (13/11).
Makna Penting Putusan MK
Dengan tidak lagi berlakunya frasa tersebut, maka:
1. Tidak ada lagi dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil hanya dengan modal “surat penugasan”.
2. Anggota Polri yang berkeinginan masuk ke jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara, BUMN/BUMD, maupun institusi pemerintahan lainnya, **harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
3. Putusan ini mempertegas prinsip netralitas, profesionalitas, serta pemisahan fungsi sipil dan kepolisian sebagaimana spirit reformasi sektor keamanan.
Dampak terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Keputusan MK ini dipandang sebagai langkah maju untuk:
* Mencegah penumpukan kekuasaan pada individu tertentu.
* Menutup peluang rangkap jabatan yang kerap menimbulkan kritik publik.
* Memberi ruang yang lebih luas bagi para profesional sipil serta putra-putri bangsa lainnya untuk berkompetisi secara adil di jabatan publik.
Dengan putusan ini, MK seolah menegaskan bahwa lembaga-lembaga negara harus dijalankan oleh aparatur yang fokus pada bidang tugasnya tanpa rangkap kewenangan. Reformasi struktural di tubuh Polri dan institusi pemerintahan pun diharapkan berjalan semakin sesuai aturan.
_(RED/LM)
(TIM)




.png)
.png)






